Ungkap kasus peredaran uang palsu dan penipuan
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik (kiri) Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma (kanan) menunjukkan barang bukti sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi saat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026). Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah dengan tiga tersangka dan barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta serta membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan tiga tersangka WNA asal Tiongkok. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
.
Sumber : Galeri Foto ANTARA News Jawa Timur