9 August 2026

Tim Hukum ​Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Pasang Badan Kawal Hak Konstitusional Petani Tembakau, Soroti Dampak Regulasi Kemasan Rokok 

0

Perdebatan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penyeragaman kemasan rokok kembali menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan akan mengawal proses penyusunan regulasi tersebut karena dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.

Sektor pertembakauan merupakan bagian dari rantai ekonomi nasional yang melibatkan petani, buruh tani, pelaku usaha, industri pengolahan, distribusi, hingga perdagangan. Di sejumlah daerah penghasil tembakau, seperti kawasan lereng Gunung Sumbing, Sindoro, dan Prau di Jawa Tengah, budidaya tembakau telah berkembang selama puluhan tahun dan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan.

Pengacara Asosiasi Tembakau

APTI menilai setiap kebijakan yang berdampak pada sektor tersebut perlu disusun melalui proses yang transparan, berbasis kajian akademik, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memperhatikan berbagai aspek sosial maupun ekonomi.

Sejumlah pimpinan organisasi petani bersama pimpinan daerah menyampaikan penolakan terhadap regulasi yang dinilai dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha petani tembakau. Mereka menekankan pentingnya dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan perwakilan petani dalam proses penyusunan kebijakan publik.

Untuk mengawal langkah tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI menggandeng Ketua Advokasi DPN APTI, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L, bersama Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, seorang advokat yang telah terdaftar di Pengadilan Tinggi sekaligus penulis berbagai buku hukum. Keduanya menjadi bagian dari tim hukum yang bertugas memberikan pendampingan hukum terhadap langkah-langkah organisasi dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional petani tembakau.

Pengacara Asosiasi Tembakau

Langkah hukum yang akan ditempuh DPN APTI mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk penggunaan instrumen hukum untuk memperjuangkan kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat.

Selain itu, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT menjelaskan bahwa apabila terdapat kebijakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum atau menimbulkan kerugian terhadap hak-hak konstitusional masyarakat, tersedia mekanisme penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Hukum APTI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik melalui upaya litigasi maupun non-litigasi, dalam mengawal kepentingan hukum organisasi dan petani tembakau di berbagai daerah. Pendampingan tersebut juga mencakup pemberian kajian hukum, advokasi kebijakan, serta langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila muncul sengketa terkait implementasi regulasi.

Rencana somasi dan gugatan yang disampaikan DPN APTI menjadi penanda bahwa persoalan harga tembakau telah memasuki fase yang memerlukan perhatian serius. Harapan petani sederhana, yakni memperoleh harga yang adil atas hasil jerih payah mereka sehingga usaha tani tembakau tetap berkelanjutan dan mampu menopang kesejahteraan keluarga petani di masa mendatang.

Pengacara Asosiasi Tembakau

Melalui pendampingan Tim Hukum APTI yang diperkuat oleh Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT bersama Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L, organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap proses hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak petani tembakau sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Catatan / Disclaimer  : 

Dalam negara hukum, media tidak memvonis. Pers tidak  menghukum orang lewat berita. Redaksi tidak menyebut seseorang bersalah tanpa putusan dan tanpa dasar yang sah.

Karena itu, berita ini:

* tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana;

* tidak menyebut siapapun sebagai pelaku pidana;

* tidak menyatakan pihak lainnya bersalah.

Berita ini hanya menyampaikan angka resmi dan pertanyaan publik

UU Pers memberi ruang kepada media untuk menjalankan kontrol sosial. Tetapi pers juga wajib berimbang, membuka ruang hak jawab, dan tidak memvonis tanpa bukti.

Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, atau menjatuhkan pihak manapun.

Setiap pihak yang memiliki data pembanding, koreksi, atau penjelasan resmi diberi ruang yang patut untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.Redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang.

Redaksi menegaskan, berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *