Solusi untuk “buah simalakama” Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.Putusan mahkamah itu dibacakan oleh …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini