Permendag 19/2026 perkuat perlindungan UMKM di pasar digital

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan …
.
Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Ekonomi