3 November 2026

Pemusnahan barang bukti pidana umum di Tulungagung

0

Petugas memusnahkan barang bukti psikotropika dan tindak pidana umum lain yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026). Kejaksaan memusnahkan barang bukti dari 241 perkara selama kurun Januari-Oktober 2026, dengan total 1.524 item, meliputi 170.947 butir pil dobel L dan obat keras berbahaya (okerbaya), sabu seberat 568,901 gram, ganja 883,78 gram, 2.494 botol minuman beralkohol, 77 gram bubuk mesiu, serta barang bukti lainnya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. ANTARA Jatim/Destyan Sujarwoko/mas.

.

Sumber : Galeri Foto ANTARA News Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *