16 October 2026

OJK jatuhkan sanksi dan denda Rp2,1 triliun kepada tiga emiten

0
OJK jatuhkan sanksi dan denda Rp2,1 triliun kepada tiga emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya …

Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *