Masa karantina dari luar negeri hanya tiga hari bagi warga divaksin lengkap
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyesuaikan peraturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari bagi warga yang sudah divaksin dosis lengkap.Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini