Kemensos tegaskan 18 anak WNI yang diadopsi di Singapura ilegal

Kementerian Sosial menegaskan proses pengangkatan anak terhadap 18 warga negara Indonesia (WNI) yang kini berada di Singapura dikategorikan sebagai adopsi ilegal karena tidak memenuhi prosedur hukum dan persyaratan resmi yang …
.
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Top News