Dua terdakwa perdagangan satwa divonis tiga tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini