29 April 2026

Dua terdakwa perdagangan satwa divonis tiga tahun penjara

0
Dua terdakwa perdagangan satwa divonis tiga tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa …

Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *