Uang Rp915 M dan emas 51 kg milik Zarof Ricar dirampas untuk negara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini