Tindak pidana perdagangan satwa dilindungi
Seekor owa Kalimantan (Hylobates albibarbis) berada dikandang saat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (4/3/2026). Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan dan penyimpanan satwa dilindungi tanpa izin berupa satu ekor burung enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor owa Kalimantan (Hylobates albibarbis) sejak tahun 2021. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
.
Sumber : Galeri Foto ANTARA News Jawa Timur