Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Sebanyak delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC yang berada di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, pada 29 Januari 2023, divonis sembilan bulan penjara.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini