Terdakwa kasus mutilasi di Kota Malang divonis hukuman mati
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ni Made Sutarini, James Lodewyk Tomatala terbukti bersalah dan divonis hukuman mati melalui sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini