Polisi tetapkan 22 tersangka kasus judol libatkan oknum Komdigi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Total tersangka yang …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini