OJK rilis aturan baru asuransi kesehatan atur “co-payment” jadi 5 persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang menurunkan batas nilai pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini