OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini