MK konsisten tegaskan “presidential threshold” 20 persen konstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini