Menaker sebut kewajiban pemberian THR masih tetap H-7 Idul Fitri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul …
.
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Top News