Menaker: Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib tetap penuh meski WFH

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan work from home (WFH) satu …
.
Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Ekonomi