Mantan menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Mantan menteri negara yang terbukti melanggar pidana tidak akan memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas dari negara.Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini