Mahkamah Internasional putuskan aktivitas permukiman Israel langgar hukum internasional
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7).Seperti yang disampaikan hakim ketua pada …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini