Kepala Negara tugaskan Wapres laksanakan tugas Presiden hingga 23 November
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.Penugasan itu ditetapkan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini