Kejaksaan hentikan kasus guru honorer rangkap jabatan di Probolinggo

Kejaksaan RI menghentikan kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang ditetapkan tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sehingga diduga merugikan negara Rp118 juta.“Sudah …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini