Ini ketentuan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19 dengan menerbitkan empat surat …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini