Delapan WNA asal Iran seludupkan 319 Kg sabu divonis hukuman mati
Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat. Ketua Majelis Hakim Uli Purnama pada saat membacakan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini