Antara rem darurat dan pembatasan ekspresi digital pada medsos anak

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko …
.
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Top News